Kebanyakan negara bekas jajahan Inggris yang
bergabung dalam persemakmuran masih mengkriminalisasi hubungan sesama
jenis atau homoseksual. Dari 53 negara anggota persemakmuran, 41 di
antaranya memandang homoseksual sebagai kejahatan.
Demikian laporan yang dirilis LSM Kaleidoscope Human Rights
Foundation Australia. Menurut Dr Douglas Pretsell, salah seorang penulis
laporan itu, data ini sangat mengkhawatirkan.
Jika sekitar 80 persen negara persemakmuran menganggap
homoseksual ilegal, justru hanya sekitar 25 persen negara-negara lain
yang berpandangan sama.
Pretsell berharap, pertemuan kepala pemerintahan negara
persemakmuran di Mauritius tahun 2015 mendatang akan mengubah
Undang-Undang Antisodomi yang banyak berlaku di negara persemakmuran.
"Masalah utama yang harus diubah adalah masih banyaknya negara
yang memberlakukan UU Antisodomi," katanya. "Undang-undang ini ada di
Inggris, dan negara-negara bekas koloninya pun memberlakukan
undang-undang serupa."
Saat ini, sudah ada 15 negara di dunia yang melegalkan pernikahan
sesama jenis secara nasional. Menurut Dr Pretsell, tren di kawasan Asia
Pasifik berbeda di setiap negara. "Jika melihat Malaysia, partai yang
berkuasa sangat antihomoseksual," katanya.
Namun, jika melihat Singapura, meskipun homoseksual masih ilegal, pawai kaum gay dan lesbian tidak mendapat hambatan.
Undang-Undang Antisodomi, menurut dia, terkait dengan agama. "Di
negara Muslim, ada undang-undang yang antigay, dan di negara Kristen
mereka menolak perubahan," kata Pretsell.
sumber: kompas
Related Posts: