80 Persen Negara Persemakmuran Kriminalkan Homoseksual

Kebanyakan negara bekas jajahan Inggris yang bergabung dalam persemakmuran masih mengkriminalisasi hubungan sesama jenis atau homoseksual. Dari 53 negara anggota persemakmuran, 41 di antaranya memandang homoseksual sebagai kejahatan.


Demikian laporan yang dirilis LSM Kaleidoscope Human Rights Foundation Australia. Menurut Dr Douglas Pretsell, salah seorang penulis laporan itu, data ini sangat mengkhawatirkan.

Jika sekitar 80 persen negara persemakmuran menganggap homoseksual ilegal, justru hanya sekitar 25 persen negara-negara lain yang berpandangan sama.

Pretsell berharap, pertemuan kepala pemerintahan negara persemakmuran di Mauritius tahun 2015 mendatang akan mengubah Undang-Undang Antisodomi yang banyak berlaku di negara persemakmuran.

"Masalah utama yang harus diubah adalah masih banyaknya negara yang memberlakukan UU Antisodomi," katanya. "Undang-undang ini ada di Inggris, dan negara-negara bekas koloninya pun memberlakukan undang-undang serupa."

Saat ini, sudah ada 15 negara di dunia yang melegalkan pernikahan sesama jenis secara nasional. Menurut Dr Pretsell, tren di kawasan Asia Pasifik berbeda di setiap negara. "Jika melihat Malaysia, partai yang berkuasa sangat antihomoseksual," katanya.

Namun, jika melihat Singapura, meskipun homoseksual masih ilegal, pawai kaum gay dan lesbian tidak mendapat hambatan.

Undang-Undang Antisodomi, menurut dia, terkait dengan agama. "Di negara Muslim, ada undang-undang yang antigay, dan di negara Kristen mereka menolak perubahan," kata Pretsell.

sumber: kompas

Related Posts: