Prosedur Penarikan Kendaraan Oleh Leasing

Pembelian kendaraan dengan cara kredit atau mencicil, adalah salah satu opsi yang banyak dilakukan konsumen dalam proses memiliki kendaraan, baik roda dua atau roda empat. Banyaknya perusahaan pembiayaan (leasing) juga mempermudah para konsumen untuk mencari bentuk kredit yang bisa disesuaikan dengan dana yang dimiliki.


Tapi, faktanya banyak pemilik kendaraan yang membeli secara kredit tidak mampu melunasi atau gagal dalam proses pembayaran yang harus dilakukan setiap bulan. Akibatnya, banyak kendaraan yang harus ditarik kembali oleh leasing dari tangan konsumen.

Seperti sudah dibahas sebelumnya, PT Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies/ACC) menjelaskan, tahun lalu sudah menarik sekitar 12.000 unit mobil dari tangan konsumen. Karena Toyota Avanza dan Kijang Innova sebagai produk paling laris, maka 2 model tersebut menjadi model yang terbanyak ditarik.

Di lain pihak, Managing Director PT Oto Multiartha, Edi Suyitno menjelaskan bahwa ada beberapa prosedur yang harus dilakukan pihak leasing sebelum benar-benar melakukan penarikan kendaraan dari konsumen. Mekanisme tersebut sifatnya harus benar-benar menguntungkan dua belah pihak.

"Dalam melakukan penarikan, cara yang kita pakai adalah persuasif. Bila ada konsumen nunggak, tentu tidak langsung kita tarik. Awalnya 7 hari pertama kita layangkan surat peringatan, 14 hari sampai 21 hari kita masih berikan peringatan. Penarikan kita lakukan setelah dua kali penunggakan masa pembayaran," jelas Edi Suyitno seperti dikutip dari kompas.

Tapi pada prosesnya, Edi melanjutkan, tetap dicari jalan tengah atau win-win solution. "Intinya, kita tetap berharap kendaraan tersebut tetap bisa menjadi milik konsumen, dan soal pembayaran bisa dinegosiasikan ulang sampai konsumen tersebut memang benar-benar tidak sanggup lagi membayar," tukas Edi.

Oto Multiartha sebagai salah satu perusahaan pembiayaan kendaraan, mengaku tidak banyak melakukan penarikan di 2014 lalu. Dalam satu bulan, Oto hanya menarik sekitar 150 unit kendaraan dari konsumen yang gagal melakukan angsuran.

Related Posts:

0 Response to "Prosedur Penarikan Kendaraan Oleh Leasing"

Post a Comment